Komisi IX Harapkan BPJS KT Jamin Resiko Kerja TKI
25-07-2017 /
KOMISI IX
Demi meminimalisir berbagai macam resiko dan acaman yang bisa saja terjadi bagi para buruh migran Indonesia, Komisi IX DPR bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas jaminan asuransi bagi para TKI. Karena saat melakukan tugas kerja di luar negeri, TKI sering kali mengalami kondisi-kondisi sulit dan tak diharapkan, masalah ini yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena yang memimpin rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, "yang menjadi topik pembicaraan bagaimana asuransi terhadap tenaga kerja kita. Dan kita berharap pada hari ini kita mendapat masukan," paparnya di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Selasa (25/7/2017).
Anggota Komisi IX, Okky Asokawati dalam rapat mengharapkan kepada Dirut BPJS KT agar mampu mengatasi berbagai macam resiko yang bisa saja dialami oleh para TKI. Dalam rapat Komisi IX mengharapkan BPJS KT bisa menjamin resiko kerja para TKI.
"Misalnya resiko gagal berangkat, resiko pemutusan hubungan kerja secara perorangan ataupun masal, kemudian resiko upah tidak dibayar, resiko pemulangan TKI bermasalah, resiko tindakan kekerasan fisik dan pemerkosaan. Yang mana itu kan tidak ada di BPJS Ketenagakerjaan, jadi saya ingin mendapat masukan dari Bapak dan Ibu, bagaimana untuk mengatasi hal ini," ungkap Okky.
Dalam presentasinya Agus Susanto meyampaikan, BPJS KT akan berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terlebih lagi kepada TKI. Ada empat program jaminan yang akan diberikan kepada para tenaga kerja, jaminan kematian, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. (eko,mp), foto : runi/hr.